KAMI SUDAH TERBEBAS DARI BELENGGU PEMBODOHAN.......

Kamis, 10 Februari 2011

ARTI KATA SHOLAT, MAKSUD, DAN TUJUANNYANYA

KATA SHOLAT ITU ARTINYA HUBUNGAN ATAU MENGHUBUNGI, DAN MAKSUDNYA PERKATAAN SHOLAT ITU ADALAH SALING MENJALIN HUBUNGAN KOMUNIKASI DENGAN ALLAH.

SAUDARA PEMBACA, ADALAH MUSTAHIL JIKA SUATU KOMUNIKASI ITU DILAKUKAN TERHADAP SIAPAPUN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING YANG TIDAK DAPAT DIMENGERTI ARTI, MAKSUD DAN TUJUANNYA,

NAH APA LAGI KALAU  MENJALIN HUBUNGAN KOMUNIKASI ITU  ( SHOLAT ) DILAKUKAN TERHADAP ALLAH TANPA DIBARENGI DENGAN PENGERTIANNYA, WAH... APA JADINYA, YANG PASTI GAGAL SHOLAT.

MEMAKSAKAN PAHAM TERHADAP UMAT ISLAM INDONESIA AGAR MEREKA KETIKA SHOLAT HARUS MENGGUNAKAN DENGAN BAHASA ASING (ARAB), PERIHAL ITU ADALAH JELAS-JELAS PENYESATAN TERHADAP UMAT ISLAM BANGSA INDONESIA YANG INGIN MELAKUKAN KOMUNIKASI DENGAN ALLAHNYA ( SHOLAT ).

KETAHUILAH ; USAHA MENGARABNISASIKAN UMAT ISLAM INDONESIA ADALAH TIDAK SEPENUHNYA BAIK, DAN MEMAKSA UMAT ISLAM INDONESIA AGAR SHOLATNYA HARUS MENGGUNAKAN DEGAN BAHASA ARAB ADALAH MERUPAKAN TINDAKAN DITAKTOR PEMBERANGUSAN SUATU KEYAKINAN UMAT MANUSIA YANG JUGA TIDAK DIBENARKAN MENURUT HUKUM ALLAH. BACA QUR'AN SURAT 30 AR RUUM. AYAT 22. YANG BUNYINYA 
30:22. Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.


OLEH SEBAB ITU, MENURUT HUKUM ALLAH SUDAH CUKUP TEGAS DAN JELAS BAHWA ALLAH MENGHARAMKAN CARA CARA HUBUNGAN KOMUNIKASI ( SHOLAT ) ITU BAGI SELAIN BANGSA ARAB MENGGUNAKAN BAHASA ARAB YANG TIDAK DAPAT DIMENGERTI ARTI, MAKSUD DAN TUJUANNYA. KARENA HAL ITU AKAN DAPAT MENGAKIBATKAN GAGAL SHOLAT DAN KESESATAN BAGI PELAKUNYA SENDIRI.


Minggu, 30 Januari 2011

PERHATIAN ;

SALAM RAHMAT DAN BERKAT DARI ALLAH UNTUK SETIAP ANDA PEMBACA ARGUMENTASI  DAN STETMEN KAMI YANG ADA PADA BLOGGER INI, SEMOGA ALLAH MEMBERI HIDAYAH DAN RAHMATNYA KEPADA ANDA AMIN.


DENGAN HORMAT KAMI BERITAHUKAN,

BAGI SAUDARA ILMUWAN & ILMUWATI YANG AKAN COBA MENGOMENTARI  ARGUMENTASI DAN STETMEN KAMI YANG ADA, DIHARAPKAN SAUDARA JUGA BERKENAN MENYERTAKAN DALIL-DALIL QUR'AN YANG SAMA DENGAN DALIL QUR'AN YANG KAMI KEMUKAKAN. 

KAMI TIDAK AKAN MENJAWAB ATAU MERESPHON SETIAP KOMENT ANDA YANG TIDAK MEMBANGUN APA LAGI BILA TIDAK DIDASARI DENGAN FIRMAN-FIRMAN ALLAH  ( ALIAS KOMENT YANG DIDASARI DENGAN HAWA NAPSU SETAN YANG CENDERUNG SUKA PERMUSUHAN DAN KEJAHATAN ) TERIMAKASIH ATAS PERHATIAN SAUDARA.

Selasa, 25 Januari 2011

4. BAHASA ARAB ITU BUKANLAH IDENTIK DENGAN AGAMA ISLAM


BAHASA ARAB ITU BUKANLAH IDENTIK DENGAN AGAMA ISLAM
Firman Allah; Qs.30. Ar Ruum A.22. artinya: Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu (artinya dalam menyembah / sembahyang serta komunikasi kepada Allah itu boleh dengan bahasa apa saja dan tidak harus dengan bahasa Arab seperti pada umumnya didunia umat Islam) dan warna kulitmu,...

Salam, Rahmat dan Berkat dari Allah tercurahkan untuk saudara pembaca dimana saja saudara berada.
Dengan atas nama Allah kami sampaikan ringkasan hasil i’jitihad ini khususnya untuk saudaraku yang seiman dan yang mau sepaham.
Adapun bagi saudaraku yang seiman tapi kita belum sepaham harap saudara dapat maklum..., yang terpenting dalam kehidupan beragama ini marilah kita perkuat saja tali persaudaraan dengan tidak usah saling membenci dan menghujat serta mengintimidasi dan memprovokasi apalagi memerangi secara phisik, semua itu adalah kejahatan yang tidak pantas dilakukan bagi seorang muslim mukmin yang asli dan ahli sholat.

Juga kami menghimbau agar saudara jangan suka mengintimidasi, memfitnah dan  memprovokasi kepada sesama saudaranya yang tidak / belum sepaham hanya karena perbedaan paham, ketahuilah perbedaan pendapat / paham itu adalah sesuatu hal yang wajar dan sah dihadapan hukum dan oleh sebab itu janganlah kita suka memaksakan kehendak / memaksakan paham, ingat tidak ada paksa-paksaan dalam beragama juga termasuk soal paham.
Saudaraku ketahuilah, bahwa setelah kami mengkaji dengan teliti ternyata didalam hukum kitabullah Al Qur'an BAHASA ARAB ITU TIDAK IDENTIK DENGAN AGAMA ISLAM demikian juga pada kenyataannya agama tauhid yang diajarkan oleh para nabi dan rasul-rasul  terdahulu sebelum rasul Muhamad itu juga tidak harus menggunakan dengan bahasa Arab.
Nah kebetulan nabi Muhamad itu bangsa Arab dan wahyu turun dinegeri Arab ya sudah semestinya wahyu / Qur'an itu menjadi bahasa Arab.

Jadi, bangsa manapun yang mau memeluk agama Islam itu boleh-boleh saja dan nyata sah tidak dilarang oleh hukum agama yang menurut dalil Qur'an untuk mempelajari / mengkaji peraturan dan melaksanakan undang-undangNya dengan menggunakan bahasanya masing-masing bangsa yang ada dipermukaan bumi ini sebagaimana dalil tersebut diatas tadi.

Bahkan sampai pada pelaksanaan sholat wajib yang lima waktu (komunikasi formal kepada Allah) itupun tidak ada dalil Qur’an yang mengatakan sholat / sembahyang itu harus / wajib menggunakan dengan bahasa Arab.

Perbuatan sholat dengan menggunakan bahasa kaum atau bahasa Indonesia itu adalah sah demi hukum Allah Qur’an dan bukan termasuk perbuatan penodaan agama Islam sebagaimana menurut anggapan-anggapan (bukan dalil Qur’an) sebagian umat Islam yang juga diwakili oleh Majelis Ulama Indonesia yang dalam stetmen mereka itu lebih cenderung suka menggunakan dengan bahasa Arab dalam beribadah / sholat walaupun tidak mengerti arti, maksud dan tujuan dari bacaannya itu, atau ngertinya cuma sepotong-sepotong yang penting harus menggunakan bahasa arab. WAH........ INI PROSES PEMBODOHAN NAMANYA.

Adapun prinsip mereka itu pokoknya yang penting harus pakai bahasa Arab dulu, soal pengertiannya itu nanti nomor dua, fenomena ini jelas mencerminkan ada usaha-usaha dari kelompok tertentu yang punya kepentingan tertentu pula, mereka berusaha untuk mengarabnisasikan elemen-elemen masyarakat tertentu agar dalam melaksanakan agama Islam ini bisa pakai serba bahasa Arab, wah....... itu namanya pelanggaran hukum kitabullah bos?!

Eronis sekali, pada kenyataannya bahasa Arab yang selalu digunakan turun temurun untuk peribadatan sebagian besar umat Islam  di Indonesia ini mayoritas pada kenyataannya tidak dapat dipahami secara utuh oleh pelakunya dan hanya dapat dipahami artinya sepotong-sepotong saja, dengan kata lain ; bacaan Qur’an dengan bahasa Arab yang digunakan orang awam untuk keperluan sholat itu menjadi tidak efisien dan bahkan sudah sampai pada level krisis makna dan termasuk pekerjaan sholat yang sia-sia. 
sebagaimana yang dimaksudkan dalam firman Allah yang ada pada surat 19 Maryam ayat 59.
19:59. Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.

Kami prihatin akan fenomena itu, maklum karena memang banyak faktor yang membuat orang tidak punya kesempatan untuk belajar bahasa Arab dimasanya, sehingga tidak dapat memahami bahasa Arab itu dengan seutuhnya kecuali hanya sepotong-sepotong saja. Atau kemungkinan lain mereka beragama Islam itu hanya karena warisan semata dari orang tuanya atau lingkungannya yang Islam, dan bukan karena murni suatu kesadaran pribadi dan kebutuhan hidup untuk beragama, maka beginilah jadinya.

Dengan kondisi pemahaman bahasa Arab yang minim dan tidak memadai itulah mereka didorong oleh suatu kewajiban rutinitas untuk mengerjakan sholat wajib lima kali dalam sehari semalam.Trus dah bisa dibayangkan bagaimana kualitas sholat itu dan bagaimana nanti jadinya.

Yang pasti pada akhirnya nanti tidak dapat membuahkan hasil pengertian yang maksimal dalam menerima pesan-pesan Allah yang diterimanya saat melakukan sholat sendiri ataupun sholat secara berjama’ah.
Dan pada akhirnya sholat itu tidak dapat membuahkan budi pekerti yang luhur sebagaimana mestinya bahwa  PELAKU SHOLAT YANG ASLI ITU BAIK BUDI PEKERTINYA DAN NGGAK SUKA PADA TINDAK KEJAHATAN.
Saudara pembaca, demi untuk memenuhi perintah syiar itulah kami gelarkan wacana tersebut ini beserta dalil-dalilnya dan semoga bisa bermanfaat untuk menambah kualitas wawasan serta kebaikan kita bersama dalam menjalin hubungan yang HARMONIS KEPADA ALLAH DAN SESAMA MANUSIA berkat melakukan  sholat yang berkualitas, yaitu sholat dengan menggunakan bahasa yang dapat dimengerti / (berbahasa kaum / bahasa dhewe).
Untuk saudara yang tidak puas dan ingin membantah argumen dalil-dalil Qur’an yang kami suguhkan ini, diharapkan saudara juga dapat membantahnya dengan argumen yang berdasarkan dalil-dalil dari Qur’an yang sama, dan jangan membantah tanpa dalil atau hawa nafsu dan emosi saudara.
PERHATIKAN PADA ;
Firman Allah Qur’an Qs.20. Thaha A.14. yang artinya;  Dirikanlah sholat untuk menginggat Aku.
Ayat tersebut diatas ini menjelaskan tentang perintah mengerjakan sholat (komunikasi formal kepada Allah) dan tujuannya yaitu agar senantiasa para pelaku sholat itu nanti dapat mengingat pesan-pesanNya Allah yang sudah diterimanya ketika mereka mengerjakan sholat, baik sholat sendiri ataupun sholat yang dikerjakan secara berjama’ah.
Nah logikanya, bagaimana saudara dapat mengingat pesan-pesan Allah itu kalau saudara tidak dapat memahami bahasa yang saudara ucapkan sendiri atau bahasa yang diucapkan oleh seorang imam ketika saudara sedang dalam melaksanaan sholat berjama’ah.
Oleh sebab itu sebaiknya bila mau melaksanakan sholat berjama’ah, pilihlah seorang imam yang penyampaian bahasanya dapat saudara mengerti agar saudara bisa mendapatkan petunjukNya Allah yang ada melalui lisan dengan bahasa yang mudah dimengerti.

Bila saudara tidak mendapatkan seorang imam sholat yang bisa menyampaikan dengan bahasa kaum, sebaiknya yang afdhol saudara melakukan sholat sendiri saja dan yang terpenting dalam hal ini saudara bisa mengerti apa yang saudara ucapkan ketika berkomunikasi kepada Allah beres.


Firman Allah; Qur’an Qs.13 Ar Ra’d A.7. yang artinya; Sesungguhnya kamu hanyalah seorang pemberi peringatan, dan bagi tiap-tiap kaum ada orang yang memberi petunjuk.
Ayat tersebut diatas ini adalah menunjukkan perintah perlunya ada tanggung jawab agama bagi setiap orang muslim mukmin yang sekiranya sudah memadai ilmu pengetahuan agamanya, mereka berkewajiban untuk menjalankan fungsi kerasulan yang diwarisinya dari para nabi rasul terdahulu agar mereka juga bisa dan mau memberi peringatan kepada kaumnya atau jama’ahnya atau komunitasnya masing-masing.

Firman Allah; Qs.14 Ibrahim. A.4. yang artinya; Kami tidak mengutus seorang rasulpun (penyampai firman) melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka...
Ayat ini jelas mengindikasikan bahwa justru untuk membacakan firman Allah atau pesan-pesanNya Allah kepada kaumnya atau kepada komunitasnya atau kepada jama’ahnya itu bagi selain bangsa Arab, haruslah disampaikan atau dibacakan dengan menggunakan dengan bahasa kaum setempat yang mudah dipahami arti, maksud dan tujuannya.  
Dan haram atau dilarang menggunakan bahasa asing yang tidak dapat dimengerti maknanya secara utuh oleh para pendengar yang menerima petunjuknya itu.


Juga termasuk petunjuk ayat-ayat Allah atau pesan-pesan Allah yang disampaikan / dibacakan kepada jama’ahnya ketika sedang memimpin sholat berjama’ah itu haruslah disampaikan / dibacakan juga dengan bahasa kaumnya.
Jadi idealnya dalam menyampaikan ayat-ayat Allah itu dengan menggunakan bahasa Indonesia yang mudah dimengerti oleh kaumnya, bukan disampaikan hanya dengan bahasa Arab saja.
Begitulah ketentuan hukum Allah yang tidak pantas ditawar-tawar lagi bagi orang yang beriman dan berdisiplin dalam beragama.

Perhatikan dalil firman Allah pada Surat 4. An Nisaa’ A.43. Yang bunyinya ;  Hai orang-orang yang beriman, JANGANLAH KAMU SHOLAT sedang kamu dalam keadaan mabuk, (termasuk yang mabuk bahasa arab, yang mengkultuskan, dan yang fanatik) sehingga kamu MENGERTI APA YANG KAMU UCAPKAN.

Pendek kata, mengerjakan sholat (komunikasi formal kepada Allah) itu adalah sah dan tidak berdosa bila dikerjakan dengan menggunakan bahasa dhewe bahasa Indonesia yang mudah dimengerti itu.

Dan jangan sampai melakukan sholat / komunikasi formal kepada Allah itu dengan bahasa yang tidak dapat saudara mengerti arti, maksud dan tujuannya, sebab hal itu adalah dilarang atau haram hukumnya dan dapat membatalkan sholat / gagal sholat yang tentu dapat berpengaruh buruk terhadap pertumbuhan perilaku manusia manapun.
Dan pengaruhnya secara umum tentu bisa mengganggu stabilitas keamanan dan kesejahteraan bangsa dan negara, mau percaya boleh n nggak percaya juga nggak papa mari kita sama-sama menunggu dan melihat hasil akhirnya nanti bagaimana pertumbuhan dari suatu negeri yang penduduknya menyandang gelar manusia - manusia gagal sholat.

Sudah ada contoh yang cukup didalam kitabullah Qur’an tentang bagaimana akibatnya suatu kondisi kaum terdahulu yang ingkar terhadap kebenaran yang datang dari Allah dan rasulNya.
Akhirnya untuk keterangan lebih jelasnya saudara dapat mengoreksi pada sejumlah catatan-catatan kami yang ada sebelum dan sesudahnya.

Terima kasih perhatiannya dan Allah memberkati setiap saudara yang beriman dan yang sepaham juga saudara yang belum sepaham, amin.

Diformat oleh KH. Oemar Yusman Roy (gus Roy) pada Januari 2011
Berlaku dari generasi kegenerasi sepanjang masa.

1. WASIAT TERBUKA



 KH.MOCH OEMAR YUSMAN ROY (GUS ROY )

DENGAN ATAS NAMA ALLAH
YANG MAHA PENGASIH DAN PENYAYANG

             KAMI BANGSA INDONESIA, BERBAHASA SATU BAHASA INDONESIA.

AKU WARISKAN SEMANGAT SYI’AR PADA SETIAP GENERASI PENERUS YANG ADA UNTUK MELAKUKAN HASIL I’JITIHADKU, ATAU PENELITIAN YANG MENDALAM SOAL SHOLAT DENGAN MEMAKAI BAHASA KAUM ATAU BAHASA INDONESIA INI.

BAHASA ARAB ITU BUKANLAH SUATU AGAMA

DALIL QUR’AN;
1.BAB MULTI DEMENSI FUNGSI AGAMA DAN BAHASA ;
   QUR’AN SURAT 30.AR RUUM – AYAT 22. DAN
   QUR’AN SURAT 2. AL BAQARAH – AYAT 185.
2.BAB KETENTUAN BAHASA YANG HARUS DIPAKAI UNTUK       
   MENGAJARKAN AGAMA PADA UMAT MANUSIA, TERMASUK MENGENAI
   PRAKTEK PEKERJAAN SHOLAT ;
   QUR’AN SURAT 13. AR RAAD – AYAT 7. DAN
   QUR’AN SURAT 14. IBRAHIM. AYAT 4.
3.BAB BAHASA KOMUNIKASI KEPADA ALLAH YANG SUDAH DIMUDAHKAN
   UNTUK UMATNYA, TERMASUK PENGGUNAANNYA DALAM PRAKTEK SHOLAT ;
   QUR’AN SURAT 19. MARYAM – AYAT  97.
4.BAB KETENTUAN BAHASA YANG DIUCAPKAN DALAM SHOLAT WAJIB,
   HARUS MENGGUNAKAN DENGAN BAHASA KAUM MASING-MASING YANG
   DAPAT DIPAHAMI. DAN BUKAN HARUS DENGAN MEMAKAI BAHASA ARAB
   SAJA ; QURAN SURAT 4. AN NISAA – AYAT 43.
5.BAB SHOLAT YANG SIA-SIA, TERMASUK SALAH SATU PENYEBABNYA
  ADALAH PENGGUNAAN BAHASA DIDALAM PRAKTEK SHOLAT YANG
  TIDAK DAPAT DIPAHAMI OLEH PELAKUNYA, FENOMENA YANG DEMIKIAN
  INILAH TERMASUK KATAGORI PERBUATAN YANG DISEBUT GAGAL
  SHOLAT / SHOLAT YANG SIA-SIA ;  QUR’AN SURAT 19. MARYAM – AYAT 59.
6.BAB TERGANGGUNYA STABILITAS KEAMANAN NEGARA RI INI JUGA
   SALAH SATU FAKTOR PENYEBABNYA ADALAH PELAKU PRAKTEK SHOLAT
   YANG LALAI DARI KETENTUAN – KETENTUAN SHOLAT ITU SENDIRI ;
   QUR’AN SURAT 107. AL - MA’UN – AYAT  4 DAN 5.
7.BAB KATAGORI SHOLAT YANG SUKSES ITU BAHASANYA DAPAT
   DIPAHAMI DAN AKAN MUDAH DIAMALKAN. HAL YANG SEDEMIKIAN ITU
   TENTU AKAN MENJANJIKAN PEMBENTUKAN KARAKTER MANUSIA
   SEUTUHNYA YANG TENTU AKAN BERPENGARUH PADA KONDISI
   KEAMANAN, KEDAMAIAN DAN KESEJAHTERAAN BAGI BANGSA DAN
   NEGARA REPUBLIK INDONESIA INI ;
   QUR’AN SURAT 29. AL ‘ANKABUUT – AYAT  45.

Sholat dengan memakai bahasa kaum atau dengan bahasa Indonesia ini sudah nyata-nyata teruji kebenarannya melalui proses hukum pada PN.Malang – PT.Surabaya – MA.Jakarta No.75K/PID/27. Jan.2006. Dengan Amar Putusan  ;
               Tidak Menodai Agama Islam, 
begitulah sholat dengan memakai bahasa kaum atau bahasa Indonesia ini bukan ajaran sesat sebagaimana yang pernah difatwakan oleh MUI Kab. Malang - MUI Provinsi Jatim dan MUI pusat Jakarta setelah melalui proses uji kebenaran dipengadilan negeri.

13 Pondok I’tikaf  Wong - Allah  jl.Sumber Waras Timur 136.Lawang - Malang - Jatim - Indonesia.
.

2. ALLAHKU TIDAK MELARANG ORANG SHOLAT DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA APA SAJA, POKOK PELAKUNYA BISA MENGERTI APA YANG DIUCAPKAN BERES !


Saudara pembaca yang dirahmati, Allah menjadikan tiap-tiap bangsa itu dengan bahasanya masing-masing, demikian juga Allah memberi petunjuk kepada bangsa manapun yang Dia kehendaki tentu petunjukNya itu menggunakan dengan bahasa yang dapat dipahami oleh bangsa yang bersangkutan. Dan tidak mungkin Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki dengan bahasa asing atau bahasa yang tidak bisa dimengerti oleh yang bersangkutan.

Oleh sebab itulah Allah berfirman dalam surat 14. Ibrahim ayat 4. tersebut dibawah ini;
14:4. Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka....

Untuk itulah bangsa Arab,tentu diberi Allah petunjuk dengan bahasanya bangsa Arab itu sendiri dan tidak mungkin diberi petunjuk dengan bahasa asing yang tidak dapat dimengerti.

Dan selain dari itu penting juga untuk saudara ketahui bahwa bahasa Arab itu bukanlah identik dengan agama, untuk orang yang cerdas dan kritis dalam melaksanakan agamanya tentu tidak akan pernah mau fanatik dan mengkultuskan bahasa Arab yang tidak sepenuhnya dapat dimengerti itu untuk dipakai menyembah kepada Allah

Adapun bahasanya seluruh bangsa yang ada dijagad raya ini dapat dan syah digunakan untuk keperluan komunikasi / sembahyang / menyembah kepada Allah sang pencipta.

Termasuk bangsa Indonesia yang menggunakan BAHASANYA INDONESIA itu juga syah-syah saja dan dapat dipakai untuk keperluan komunikasi kepada Allah didalam SHOLAT.

Sholat itu tidak wajib menggunakan dengan bahasa asing (Arab) bila tidak dapat mengerti bahasa Arab sepenuhnya, apa lagi kalau ngertinya bahasa Arab itu juga cuma sepotong-sepotong aja, hal itu juga nggak benar dan nggak etis kalau dipakai untuk komunikasi kepada Allah didalam sholat.

Oleh sebab itu Allah berfirman dalan surat An Nisaa' 4. ayat 43 yang bunyinya;
4:43. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,...

Arti kata SHOLAT itu adalah; MENJALIN HUBUNGAN KOMUNIKASI.

Maka demi untuk etisnya, ketika kita sholat / menjalin hubungan komunikasi kepada Allah, hendaknya menggunakan dengan bahasa kita dewe saja ( bhs Indonesia / bahasa daerah ) agar komunikasi kita itu dapat lancar dan bisa membuahkan sebuah pengertian yang sehat dan normal sehingga mudah untuk melaksanakan pesan-pesan Allah yang didapat ketika kita berdiri sholat untuk menghadap Allah itu beres.

3. MELAKUKAN SHOLAT DENGAN BAHASA INDONESIA

 

SHOLAT WAJIB LIMA WAKTU, TIDAK HARUS DENGAN BAHASA ARAB. PERBUATAN INI ADALAH SYAH DEMI HUKUM DAN BUKAN PENODAAN AGAMA.
 Salam, rahmat dan berkat dari Allah tercurahkan untuk saudara pembaca.
Semoga wacana dari hasil I’jtihad anak bangsa Indonesia dibawah ini bisa bermanfaat untuk menambah kebaikan kita bersama dalam menjalin hubungan intim kepada Allah amin.
Firman ; Qur’an Qs.20.Thaha A.14. yang artinya; ... dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.
Firman ;Qur’an Qs.13.Ar Ra’d. A.7.Yang artinya ; Sesungguhnya kamu hanyalah seorang pemberi peringatan, dan bagi tiap-tiap kaum ada orang yang memberi petunjuk.
firman ; Qs.14 Ibrahim.A.4. yang artinya; Kami tidak mengutus seorang rasulpun / (penyampai firman), melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka…
Format ayat tersebut diatas ini jelas menunjukkan bahwa aturan menyampaikan firman-firman Allah yang masih berbahasa Arab itu kepada orang yang selain bangsa Arab, haruslah disampaikan menurut dengan bahasa kaum negeri setempat, termasuk perbuatan sholat wajib lima waktu itu harus juga dikerjakan dengan memakai bahasa kaum bukan pakai bahasa Arab.
Ingat agama Islam itu bukan milik bangsa Arab saja, adapun syarat-syarat untuk masuk menjadi orang yang beragama Islam itu tidak ada dalil Qur’an yang mengharuskan-harus bisa berbahasa Arab terlebih dulu dan juga tidak ada dalil yang mewajibkan harus memakai bahasa Arab dalam ibadah praktek sholat.
Dan orang boleh belajar bahasa Arab, tapi mengingat tidak semua orang punya kesempatan yang sama untuk belajar bahasa Arab. Untuk itulah bagi orang yang terlebih dulu punya kesempatan belajar bahasa Arab dan berhasil mahir dalam berbahasa Arab sepenuhnya, hendaknya juga mentaati aturan hukum Allah yang ada.
Dimana ketetapan hukum Allah sudah menetapkan aturan mainnya bahwa, bagi para penyampai dan penerima penjelasan firman-firman Allah itu haruslah sama-sama menggunakan bahasa yang dapat dimengerti oleh masing-masing pihak dan tidak boleh disampaikan dengan menggunakan hanya bahasa Arab saja kepada umat manusia yang tidak mengerti bahasa Arab, karena hal itu jelas perbuatan yang dapat berakibat menyesatkan umat manusia titik.
Hukum Allah tersebut diatas ini berlaku juga untuk seorang imam yang memimpin sholat berjama’ah bersama-sama dengan kaumnya masing-masing. Seseorang yang memimpin sholat berjama’ah bersama dengan kaumnya itu juga punya tugas yang pokok, yaitu menyampaikan firman Allah, yang tujuannya untuk memberi petunjuk, peringatan dan nasehat-nasehat itu juga harus disampaikan dengan memakai bahasa kaumnya sendiri, bukan harus disampaikan dengan bahasa Arab sebagaimana yang dimaksud oleh firman Allah tersebut diatas ini.
Sehingga hak-hak para makmum itu dapat terpenuhi, yaitu untuk bisa mendapatkan peringatan dan petunjuk dari Allah yang datang melalui lesannya seorang imam disaat sedang dalam melakukan sholat berjama’ah itu. Akibat melanggar ketentuan-ketentuan hukum Allah, dalam waktu yang relatif cepat atau lambat pasti akan mendatangkan mudharat atau permasalahan buruk yang serius.
Saudaraku, bukankah penduduk bumi ini terdiri dari bermacam-macam suku, bangsa dan bahasanya masing-masing orang yang juga tentu layak dipakai untuk komunikasi kepada Allah.
 Untuk itu periksalah dalil Qur’an Qs.30. Ar Ruum A.22. yang artinya; Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu, …
Termasuk bahasa Indonesia ini juga ciptaanNya Allah yang perlu dihormati dan dihargai atas penggunaannya, karena suatu bangsa yang terhormat dan baik itu tentu punya identitas bahasa sebagai ciri khas bangsa itu sendiri.
Untuk itulah dengan sengaja kami menyuguhkan wacana keilmuan ini kepada seluruh umat manusia agar dapatnya dijadikan suatu bahan perbandingan tentang mana tata cara ibadah yang relatif mudah menurut hukum Allah dan mana tata cara ibadah yang menyulitkan pemeluknya.
 Ketahuilah bahwa semua bahasa yang ada disemesta alam ini dihadapan Allah adalah sama tinggi derajatnya atau mulyanya, dalil Qur’an menyatakan Qs.19.Maryam A.97. yang bunyinya sebagai berikut: Maka sesungguhnya telah
Kami mudahkan Al Qur'an itu dengan bahasamu agar kamu dapat memberi kabar gembira dengan Al Qur'an itu kepada orang-orang yang bertakwa, dan agar kamu memberi peringatan dengannya kepada kaum yang membangkang.
Demikian juga penegasan pada firman Allah Qs.44.Ad Dukhaan A.58. Yang bunyinya; Sesungguhnya Kami mudahkan Al Qur'an itu dengan bahasamu supaya mereka mendapat pelajaran.
Betapa tegas dan jelasnya ayat-ayat tersebut diatas ini bahwa hukum Allah telah menetapkan, pendeknya bacaan Qur’an yang asalnya memang dari negara Arab dan bahasa Arab itu sudah nyata-nyata boleh dan syah dibaca dan dipahami dengan bahasa apapun pokoknya pakai bahasa yang mudah dan Allah tidak keberatan titik.
Oleh sebab itulah Allah melarang / mengharamkan orang yang melakukan sholat kalau sampai pada kenyataannya bacaan mereka dalam sholat itu juga tidak dapat memahami maksud dan tujuan daripada ayat-ayat yang dibacanya atau yang didengarkannya dari bacaannya seorang imam dalam sholat berjama’ah.
Periksalah dalil pada firman Allah Qs.4.An Nisaa’.A.43. yang bunyinya; Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.
Mabuk bisa diartikan dalam hal yang luas, termasuk juga mabuk fanatik dengan bahasa Arab, nyatanya ada orang yang nggak cukup pengertiannya dalam berbahasa Arab tapi ia lebih suka sekali menggunakan bahasa Arab untuk keperluan sholat dan ibadah lainnya walau dia juga tidak mengerti maksud dan tujuannya apa yang dibaca itu, hal yang sedemikian itu juga masuk katagori mabuk bahasa Arab namanya.
Oknum umat Islam bangsa Indonesia yang sholat dan tidak mengerti apa yang diucapkan atau apa yang didengarkan dari bacaannya seorang imam dalam sholat berjama’ah itu jelas identik dengan sholatnya orang yang mabuk dan mabuk lagi bahasa Arab. Yang akibatnya sehingga tidak bisa memahami maksud dan tujuan dari pada sholatnya itu. Fenomena ini terbaca jelas merupakan upaya politik Arabnisasi yang berujung pada pembodohan atau penghinaan bagi umat manusia.
Yang akibatnya tentu bisa menyebabkan gagal sholat atau batalnya ibadah sholat seseorang, hanya gara–gara sang pelaku sholat sudah terlanjur kecanduan dengan menggunakan bahasa Arab yang tidak dapat dipahami sepenuhnya itu.
Buktinya walaupun ia tidak bisa mengerti sepenuhnya arti dan maksudnya bacaan bahasa Arab yang diucapkan dalam sholatnya itu, tapi ia lebih suka terus-menerus memakai bahasa Arab yang tidak sepenuhnya dapat dimengerti itu.
Tanda-tanda bagi orang yang gagal sholatnya itu dapat dideteksi dari perilakunya, walaupun dia seorang yang rajin sekali melakukan sholat bahkan sampai pada dahinya terdapat warna bekas-bekas sujud sangking rajinnya sholat, tapi perbuatannya itu masih saja cenderung nggak sabaran dan brengsek mentalnya suka memakan haknya orang lain baik secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi dan juga suka bohong serta korupsi, suka akan kekerasan, dan suka main hakim sendiri, memfitnah, menghujad, permusuhan, tidak punya rasa kepedulian terhadap sesamanya, merasa paling benar sendiri, suka menteror, dan banyak lagi hal-hal negatif lain yang suka dilakukan oleh orang-orang yang gagal sholat itu.
Kami anak bangsa Indonesia yang peduli dan ikut mengisi kemerdekaan RI dengan menyumbangkan pikiran guna untuk tujuan meminimalisir berbagai modus kejahatan yang tentu meresahkan umat manusia yang mendambakan keamanan dan kesejahteraan bagi negerinya.
Untuk memenuhi hal itu kami sarankan, hanya ada satu jalan yaitu kembali pada aturan hukum Allah dalam hal pelaksanaan tata-cara sholat yang benar, bagi orang yang mau meningkatkan kualitas sholatnya, sebab Allah berfirman pada Qs.29. Al Ankabuut A.45. yang berbunyi,…dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari keji dan mungkar.
Maksudnya dimulai dengan tata-cara pelaksanaan sholat yang benar itulah nanti akan ada perubahan sikap dan mentalnya seseorang itu bisa menjadi lebih positif, hal ini dapat terjadi tentu karena berkat solat yang menggunakan dengan bahasa kaum yang dapat dipahami oleh pelakunya dan bukan hanya menggunakan dengan bahasa asing yang tidak dapat dipahami maksudnya itu.
Sebaliknya perhatikan bagaimana kondisi orang yang disebut gagal sholatnya itu, ada tercermin dalam Qs.107. Maa’uun A.4 dan 5. yang bunyinya ; Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, Termasuk kelalaian atau kecerobohan itu juga bagi orang yang aktif mengerjakan sholat, tapi perbuatannya sehari-hari tidak mencerminkan perbuatan orang yang alim dan saleh.
Firman Allah Qs.19.Maryam A.59. Yang artinya; Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya…….. Ayat tersebut diatas ini dengan jelas mengindikasikan tentang adanya orang yang gagal sholatnya, adapun penyebabnya hanya karena suatu kelalaian atau kecerobohan terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang sehubungan dengan aturan tata-cara sholat itu sendiri.
Didalam sholatnya tidak mau menggunakan bahasa kaum sehingga akibatnya tidak mengerti apa-apa yang dibaca atau didengar dari bacaannya seorang imam saat mengikuti sholat berjama’ah, hal ini berarti juga termasuk perbuatan sholat yang sia-sia atau dengan kata lain disebut gagal sholat.
Ketahuilah saudaraku bahwa pada dasarnya Qur’an yang berbahasa Arab itu efektifnya hanya digunakan oleh bangsa Arab saja dan orang-orang lain yang memang mereka sudah mengerti bahasa Arab ya nggak ada masalah, dan Qur’an itu akan menimbulkan masalah yang serius ketika bacaan Qur’an yang masih berbahasa Arab itu dengan sengaja disampaikan atau dibacakan kepada selain bangsa Arab yang tidak mengerti sepenuhnya bahasa Arab.
Perbuatan semacam itu jelas adalah suatu pembodohan umat manusia, sebab pola semacam ini sesungguhnya memang mengandung unsur politik yang mengarah pada proses pembodohan umat manusia, untuk sesuatu kepentingan politik itu sendiri. Beginilah bahayanya cara-cara politik Arabnisasi dalam agama Islam itu.
Periksalah dalil Qur’an pada Qs.42 Asy Syuura A.7. yang artinya; Demikianlah Kami wahyukan kepadamu Al Qur'an dalam bahasa Arab supaya kamu memberi peringatan kepada ummul Qura (penduduk kota Mekkah yaitu bangsa Arab) dan penduduk sekelilingnya. (Juga sekelilingnya kota Mekkah yang masih juga termasuk bangsa Arab) Maksud dari pada ayat ini sangatlah jelas, bahwa mengenai penggunaan bahasa Arab dalam peribadatan itu khususnya hanya untuk bangsa Arab saja. Dan sekali lagi ingat ! tidak ada satupun dalil hukum Allah yang mewajibkan pada setiap umat manusia yang mau masuk agama Islam dan melakukan ibadah sholat itu harus dengan memakai bahasa Arab.
Pendek kata firman-firman Allah yang termuat dalam kitab suci Al Qur’an yang berbahasa Arab itu gunanya untuk dipahami maksud dan tujuannya dan bukan sekedar bacaan bahasa Arab belaka. Periksa dalil Qur’an Qs.43.Az Zukhruf A.3. yang bunyinya; Sesungguhnya Kami menjadikan Al Qur'an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami.
Kami melihat ada fenomena yang ironis sekali dalam tubuh Islam ini, sebab pada kenyataannya golongan yang tidak bisa atau tidak mengerti bahasa Arab itu, jumlahnya jauh lebih banyak daripada orang yang bisa berbahasa Arab. Sedangkan bagi orang yang bisa berbahasa Arab itu bila menjadi imam dalam sholat berjama’ah bersama kaumnya, ia hanya mampu berbahasa Arab saja, dan tidak mampu memberikan bacaan dengan terjemahan bahasa kaumnya sendiri yang semestinya, fenomena ini aneh tapi nyata, didalam praktek sholatnya umat Islam bangsa Indonesia kok gak mau pakai bahasa Indonesia ada apa? hal itu kan patut dipertanyakan bagi orang yang mau berpikir keras.
Argumen ini kami sampaikan dengan penuh rasa tanggung jawab dunia akhirat, dan bagi anda yang sepaham boleh juga ikut melakukan sholat dengan membaca bahasa daerah anda masing-masing agar mudah dimengerti maksudnya apa-apa yang dibaca itu dan mudah mengamalkan.
Dan akhirnya kalau ternyata ada sebagian orang yang tidak sependapat dengan hasil I’jitihad kami hal yang sehubungan dengan masalah sholat pakai bahasa Indonesia ini, kami dapat memaklumi dan tidak bermaksud menghujad siapapun mereka dan juga tidak bermaksud permusuhan, karena pada prinsipnya kami senantiasa menghormati setiap adanya perbedaan pendapat yang ada, selesai.
Penting untuk saudara pembaca ketahui bahwa mengenai perbuatan sholat dengan bacaannya pakai bahasa kaum atau bahasa Indonesia beserta dalil-dalil yang sudah kami uraikan tersebut diatas ini,
sebelumnya terlebih dahulu sudah melalui penelitian yang cukup panjang dan telah teruji kebenarannya. Bahkan juga sudah pernah diproses melalui hukum, mulai dari tingkat PN. Malang, PT.Surabaya dan MA. Jakarta tertanggal 27 Januari-2006. No. 75 K/PID/2006. dengan amar putusan :
,,TIDAK TERBUKTI MENODAI AGAMA’’
Karena amalan sholat dengan memakai bahasa kaum, atau sholat menggunakan dengan bahasa Indonesia ini telah didasari sepenuhnya dengan dalil-dalil Qur’an yang sama-sama kita dapat menyaksikan adanya dan bukan sebuah rekayasa.
Penting untuk diketahui bahwa ; Ajaran sholat versi bahasa Indonesia ini bukan ajaran sesat sebagaimana yang pernah difatwakan oleh ; MUI.Kab.Malang, MUI.Prop.Jatim dan MUI.Pusat Jakarta.                          
Salam, Diformat oleh KH. Moch. Yusman Roy (Gus Roy) 13 Pondok I’tikaf Wong-Allah                                      Jln.Sumber Waras Timur 136. Lawang – Malang-Jatim -Indonesia Telp.082143106813
Edisi khusus 2010 , berlaku untuk sepanjang masa.