SHOLAT WAJIB LIMA WAKTU, TIDAK HARUS DENGAN BAHASA ARAB. PERBUATAN INI ADALAH SYAH DEMI HUKUM DAN BUKAN PENODAAN AGAMA.
Salam, rahmat dan berkat dari Allah tercurahkan untuk saudara pembaca.
Semoga wacana dari hasil I’jtihad anak bangsa Indonesia dibawah ini bisa bermanfaat untuk menambah kebaikan kita bersama dalam menjalin hubungan intim kepada Allah amin.
Firman ; Qur’an Qs.20.Thaha A.14. yang artinya; ... dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.
Firman ;Qur’an Qs.13.Ar Ra’d. A.7.Yang artinya ; Sesungguhnya kamu hanyalah seorang pemberi peringatan, dan bagi tiap-tiap kaum ada orang yang memberi petunjuk.
firman ; Qs.14 Ibrahim.A.4. yang artinya; Kami tidak mengutus seorang rasulpun / (penyampai firman), melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka…
Format ayat tersebut diatas ini jelas menunjukkan bahwa aturan menyampaikan firman-firman Allah yang masih berbahasa Arab itu kepada orang yang selain bangsa Arab, haruslah disampaikan menurut dengan bahasa kaum negeri setempat, termasuk perbuatan sholat wajib lima waktu itu harus juga dikerjakan dengan memakai bahasa kaum bukan pakai bahasa Arab.
Ingat agama Islam itu bukan milik bangsa Arab saja, adapun syarat-syarat untuk masuk menjadi orang yang beragama Islam itu tidak ada dalil Qur’an yang mengharuskan-harus bisa berbahasa Arab terlebih dulu dan juga tidak ada dalil yang mewajibkan harus memakai bahasa Arab dalam ibadah praktek sholat.
Dan orang boleh belajar bahasa Arab, tapi mengingat tidak semua orang punya kesempatan yang sama untuk belajar bahasa Arab. Untuk itulah bagi orang yang terlebih dulu punya kesempatan belajar bahasa Arab dan berhasil mahir dalam berbahasa Arab sepenuhnya, hendaknya juga mentaati aturan hukum Allah yang ada.
Dimana ketetapan hukum Allah sudah menetapkan aturan mainnya bahwa, bagi para penyampai dan penerima penjelasan firman-firman Allah itu haruslah sama-sama menggunakan bahasa yang dapat dimengerti oleh masing-masing pihak dan tidak boleh disampaikan dengan menggunakan hanya bahasa Arab saja kepada umat manusia yang tidak mengerti bahasa Arab, karena hal itu jelas perbuatan yang dapat berakibat menyesatkan umat manusia titik.
Hukum Allah tersebut diatas ini berlaku juga untuk seorang imam yang memimpin sholat berjama’ah bersama-sama dengan kaumnya masing-masing. Seseorang yang memimpin sholat berjama’ah bersama dengan kaumnya itu juga punya tugas yang pokok, yaitu menyampaikan firman Allah, yang tujuannya untuk memberi petunjuk, peringatan dan nasehat-nasehat itu juga harus disampaikan dengan memakai bahasa kaumnya sendiri, bukan harus disampaikan dengan bahasa Arab sebagaimana yang dimaksud oleh firman Allah tersebut diatas ini.
Sehingga hak-hak para makmum itu dapat terpenuhi, yaitu untuk bisa mendapatkan peringatan dan petunjuk dari Allah yang datang melalui lesannya seorang imam disaat sedang dalam melakukan sholat berjama’ah itu. Akibat melanggar ketentuan-ketentuan hukum Allah, dalam waktu yang relatif cepat atau lambat pasti akan mendatangkan mudharat atau permasalahan buruk yang serius.
Saudaraku, bukankah penduduk bumi ini terdiri dari bermacam-macam suku, bangsa dan bahasanya masing-masing orang yang juga tentu layak dipakai untuk komunikasi kepada Allah.
Untuk itu periksalah dalil Qur’an Qs.30. Ar Ruum A.22. yang artinya; Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu, …
Termasuk bahasa Indonesia ini juga ciptaanNya Allah yang perlu dihormati dan dihargai atas penggunaannya, karena suatu bangsa yang terhormat dan baik itu tentu punya identitas bahasa sebagai ciri khas bangsa itu sendiri.
Untuk itulah dengan sengaja kami menyuguhkan wacana keilmuan ini kepada seluruh umat manusia agar dapatnya dijadikan suatu bahan perbandingan tentang mana tata cara ibadah yang relatif mudah menurut hukum Allah dan mana tata cara ibadah yang menyulitkan pemeluknya.
Ketahuilah bahwa semua bahasa yang ada disemesta alam ini dihadapan Allah adalah sama tinggi derajatnya atau mulyanya, dalil Qur’an menyatakan Qs.19.Maryam A.97. yang bunyinya sebagai berikut: Maka sesungguhnya telah
Kami mudahkan Al Qur'an itu dengan bahasamu agar kamu dapat memberi kabar gembira dengan Al Qur'an itu kepada orang-orang yang bertakwa, dan agar kamu memberi peringatan dengannya kepada kaum yang membangkang.
Demikian juga penegasan pada firman Allah Qs.44.Ad Dukhaan A.58. Yang bunyinya; Sesungguhnya Kami mudahkan Al Qur'an itu dengan bahasamu supaya mereka mendapat pelajaran.
Betapa tegas dan jelasnya ayat-ayat tersebut diatas ini bahwa hukum Allah telah menetapkan, pendeknya bacaan Qur’an yang asalnya memang dari negara Arab dan bahasa Arab itu sudah nyata-nyata boleh dan syah dibaca dan dipahami dengan bahasa apapun pokoknya pakai bahasa yang mudah dan Allah tidak keberatan titik.
Oleh sebab itulah Allah melarang / mengharamkan orang yang melakukan sholat kalau sampai pada kenyataannya bacaan mereka dalam sholat itu juga tidak dapat memahami maksud dan tujuan daripada ayat-ayat yang dibacanya atau yang didengarkannya dari bacaannya seorang imam dalam sholat berjama’ah.
Periksalah dalil pada firman Allah Qs.4.An Nisaa’.A.43. yang bunyinya; Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.
Mabuk bisa diartikan dalam hal yang luas, termasuk juga mabuk fanatik dengan bahasa Arab, nyatanya ada orang yang nggak cukup pengertiannya dalam berbahasa Arab tapi ia lebih suka sekali menggunakan bahasa Arab untuk keperluan sholat dan ibadah lainnya walau dia juga tidak mengerti maksud dan tujuannya apa yang dibaca itu, hal yang sedemikian itu juga masuk katagori mabuk bahasa Arab namanya.
Oknum umat Islam bangsa Indonesia yang sholat dan tidak mengerti apa yang diucapkan atau apa yang didengarkan dari bacaannya seorang imam dalam sholat berjama’ah itu jelas identik dengan sholatnya orang yang mabuk dan mabuk lagi bahasa Arab. Yang akibatnya sehingga tidak bisa memahami maksud dan tujuan dari pada sholatnya itu. Fenomena ini terbaca jelas merupakan upaya politik Arabnisasi yang berujung pada pembodohan atau penghinaan bagi umat manusia.
Yang akibatnya tentu bisa menyebabkan gagal sholat atau batalnya ibadah sholat seseorang, hanya gara–gara sang pelaku sholat sudah terlanjur kecanduan dengan menggunakan bahasa Arab yang tidak dapat dipahami sepenuhnya itu.
Buktinya walaupun ia tidak bisa mengerti sepenuhnya arti dan maksudnya bacaan bahasa Arab yang diucapkan dalam sholatnya itu, tapi ia lebih suka terus-menerus memakai bahasa Arab yang tidak sepenuhnya dapat dimengerti itu.
Tanda-tanda bagi orang yang gagal sholatnya itu dapat dideteksi dari perilakunya, walaupun dia seorang yang rajin sekali melakukan sholat bahkan sampai pada dahinya terdapat warna bekas-bekas sujud sangking rajinnya sholat, tapi perbuatannya itu masih saja cenderung nggak sabaran dan brengsek mentalnya suka memakan haknya orang lain baik secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi dan juga suka bohong serta korupsi, suka akan kekerasan, dan suka main hakim sendiri, memfitnah, menghujad, permusuhan, tidak punya rasa kepedulian terhadap sesamanya, merasa paling benar sendiri, suka menteror, dan banyak lagi hal-hal negatif lain yang suka dilakukan oleh orang-orang yang gagal sholat itu.
Kami anak bangsa Indonesia yang peduli dan ikut mengisi kemerdekaan RI dengan menyumbangkan pikiran guna untuk tujuan meminimalisir berbagai modus kejahatan yang tentu meresahkan umat manusia yang mendambakan keamanan dan kesejahteraan bagi negerinya.
Untuk memenuhi hal itu kami sarankan, hanya ada satu jalan yaitu kembali pada aturan hukum Allah dalam hal pelaksanaan tata-cara sholat yang benar, bagi orang yang mau meningkatkan kualitas sholatnya, sebab Allah berfirman pada Qs.29. Al Ankabuut A.45. yang berbunyi,…dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari keji dan mungkar.
Maksudnya dimulai dengan tata-cara pelaksanaan sholat yang benar itulah nanti akan ada perubahan sikap dan mentalnya seseorang itu bisa menjadi lebih positif, hal ini dapat terjadi tentu karena berkat solat yang menggunakan dengan bahasa kaum yang dapat dipahami oleh pelakunya dan bukan hanya menggunakan dengan bahasa asing yang tidak dapat dipahami maksudnya itu.
Sebaliknya perhatikan bagaimana kondisi orang yang disebut gagal sholatnya itu, ada tercermin dalam Qs.107. Maa’uun A.4 dan 5. yang bunyinya ; Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, Termasuk kelalaian atau kecerobohan itu juga bagi orang yang aktif mengerjakan sholat, tapi perbuatannya sehari-hari tidak mencerminkan perbuatan orang yang alim dan saleh.
Firman Allah Qs.19.Maryam A.59. Yang artinya; Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya…….. Ayat tersebut diatas ini dengan jelas mengindikasikan tentang adanya orang yang gagal sholatnya, adapun penyebabnya hanya karena suatu kelalaian atau kecerobohan terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang sehubungan dengan aturan tata-cara sholat itu sendiri.
Didalam sholatnya tidak mau menggunakan bahasa kaum sehingga akibatnya tidak mengerti apa-apa yang dibaca atau didengar dari bacaannya seorang imam saat mengikuti sholat berjama’ah, hal ini berarti juga termasuk perbuatan sholat yang sia-sia atau dengan kata lain disebut gagal sholat.
Ketahuilah saudaraku bahwa pada dasarnya Qur’an yang berbahasa Arab itu efektifnya hanya digunakan oleh bangsa Arab saja dan orang-orang lain yang memang mereka sudah mengerti bahasa Arab ya nggak ada masalah, dan Qur’an itu akan menimbulkan masalah yang serius ketika bacaan Qur’an yang masih berbahasa Arab itu dengan sengaja disampaikan atau dibacakan kepada selain bangsa Arab yang tidak mengerti sepenuhnya bahasa Arab.
Perbuatan semacam itu jelas adalah suatu pembodohan umat manusia, sebab pola semacam ini sesungguhnya memang mengandung unsur politik yang mengarah pada proses pembodohan umat manusia, untuk sesuatu kepentingan politik itu sendiri. Beginilah bahayanya cara-cara politik Arabnisasi dalam agama Islam itu.
Periksalah dalil Qur’an pada Qs.42 Asy Syuura A.7. yang artinya; Demikianlah Kami wahyukan kepadamu Al Qur'an dalam bahasa Arab supaya kamu memberi peringatan kepada ummul Qura (penduduk kota Mekkah yaitu bangsa Arab) dan penduduk sekelilingnya. (Juga sekelilingnya kota Mekkah yang masih juga termasuk bangsa Arab) Maksud dari pada ayat ini sangatlah jelas, bahwa mengenai penggunaan bahasa Arab dalam peribadatan itu khususnya hanya untuk bangsa Arab saja. Dan sekali lagi ingat ! tidak ada satupun dalil hukum Allah yang mewajibkan pada setiap umat manusia yang mau masuk agama Islam dan melakukan ibadah sholat itu harus dengan memakai bahasa Arab.
Pendek kata firman-firman Allah yang termuat dalam kitab suci Al Qur’an yang berbahasa Arab itu gunanya untuk dipahami maksud dan tujuannya dan bukan sekedar bacaan bahasa Arab belaka. Periksa dalil Qur’an Qs.43.Az Zukhruf A.3. yang bunyinya; Sesungguhnya Kami menjadikan Al Qur'an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami.
Kami melihat ada fenomena yang ironis sekali dalam tubuh Islam ini, sebab pada kenyataannya golongan yang tidak bisa atau tidak mengerti bahasa Arab itu, jumlahnya jauh lebih banyak daripada orang yang bisa berbahasa Arab. Sedangkan bagi orang yang bisa berbahasa Arab itu bila menjadi imam dalam sholat berjama’ah bersama kaumnya, ia hanya mampu berbahasa Arab saja, dan tidak mampu memberikan bacaan dengan terjemahan bahasa kaumnya sendiri yang semestinya, fenomena ini aneh tapi nyata, didalam praktek sholatnya umat Islam bangsa Indonesia kok gak mau pakai bahasa Indonesia ada apa? hal itu kan patut dipertanyakan bagi orang yang mau berpikir keras.
Argumen ini kami sampaikan dengan penuh rasa tanggung jawab dunia akhirat, dan bagi anda yang sepaham boleh juga ikut melakukan sholat dengan membaca bahasa daerah anda masing-masing agar mudah dimengerti maksudnya apa-apa yang dibaca itu dan mudah mengamalkan.
Dan akhirnya kalau ternyata ada sebagian orang yang tidak sependapat dengan hasil I’jitihad kami hal yang sehubungan dengan masalah sholat pakai bahasa Indonesia ini, kami dapat memaklumi dan tidak bermaksud menghujad siapapun mereka dan juga tidak bermaksud permusuhan, karena pada prinsipnya kami senantiasa menghormati setiap adanya perbedaan pendapat yang ada, selesai.
Penting untuk saudara pembaca ketahui bahwa mengenai perbuatan sholat dengan bacaannya pakai bahasa kaum atau bahasa Indonesia beserta dalil-dalil yang sudah kami uraikan tersebut diatas ini,
sebelumnya terlebih dahulu sudah melalui penelitian yang cukup panjang dan telah teruji kebenarannya. Bahkan juga sudah pernah diproses melalui hukum, mulai dari tingkat PN. Malang, PT.Surabaya dan MA. Jakarta tertanggal 27 Januari-2006. No. 75 K/PID/2006. dengan amar putusan :
,,TIDAK TERBUKTI MENODAI AGAMA’’
Karena amalan sholat dengan memakai bahasa kaum, atau sholat menggunakan dengan bahasa Indonesia ini telah didasari sepenuhnya dengan dalil-dalil Qur’an yang sama-sama kita dapat menyaksikan adanya dan bukan sebuah rekayasa.
Penting untuk diketahui bahwa ; Ajaran sholat versi bahasa Indonesia ini bukan ajaran sesat sebagaimana yang pernah difatwakan oleh ; MUI.Kab.Malang, MUI.Prop.Jatim dan MUI.Pusat Jakarta.
Salam, Diformat oleh KH. Moch. Yusman Roy (Gus Roy) 13 Pondok I’tikaf Wong-Allah Jln.Sumber Waras Timur 136. Lawang – Malang-Jatim -Indonesia Telp.082143106813
Edisi khusus 2010 , berlaku untuk sepanjang masa.